10 CUACA PALING UNIK DI DUNIA
1. Sea Monster or Spinning Water?
monster
Loch Ness mungkin hanya pusaran air yang terlalu aktif. Angin puyuh
kecil, biasanya disebut water devil, bisa terbentuk diatas air hangat,
membawa air ke atas dan membentuk semacam saluran di atas permukaan air.
Water devil ini bisa berputar-putar tak beraturan, kadang mengeluarkan
suara desis dan blekutuk blekutuk (ada yang ngerti blekutuk-blekutuk?
Hehehe. Suara semacam buble gitu lah). Suara berisiknya ini ditambah
bentuk seperti leher yang panjang bisa memberi kesan orang yang melihat
bahwa ada monster laut mulai muncul mau makan
2. ice fall/bomb
Banyak
orang yang pernah merasakan berada di tengah badai besar tahu mengenai
bongkah atau potongan es , biasanya besarnya tidak lebih dari bola
softball, yang berjatuhan dari awan badai. Tapi jarang yang menjumpai
ukuran lebih besar dari bola softball (rekor seberat 80 pon) jatuh dari
langit, membuat orang terkejut lalu hancur berkeping-keping waktu sampai
ke tanah. Yang lebih misterius bongkah raksasa kadang jatuh padahal
tidak ada awan di langit. Beberapa kejadian mungkin tercatat jatuh dari
pesawat, tapi lebih banyak yang tidak diketahui apa penyebabnya.
3. St.elmo/s fires
Selama
terjadai badai petir, banyak orang melaporkan melihat bola-bola api,
menari di atas kapal, galah panjang, tanduk sapi. Bola kecil, dan
berkilauan ini disebut api St. Elmo. Lecutan listrik statis yang terjadi
sepanjang badai petir dan menyambar obyek yang tinggi. Ini bisa terjadi
sebelum petir menyambar.
4. Sprites, Jets and Elves, Oh My!
Selama
bertahun-tahun, para pilot telah melaporkan melihat kilatan cahaya
berwarna aneh dari puncak awan badai, biasanya banyak yang sangsi, tapi
sekarang ilmuwan sudah menemukan bukti bahwa tipe petir aneh ini
benar-benar ada. Peri merah (red sprites) adalah kilatan cahaya merah
yang naik setinggi 50 mil diatas bumi, biasanya muncul berbarengan 2
atau lebih. Sepupu mereka blu jet, adalah sinar kebiru2an berbentuk
kerucut yang letaknya di atmosfir lebih rendah dari peri merah. Terjadi
pada saat berbarengan dengan peri merah adalah elves, berbentuk kue
dadar yang menyala merah terbentuk dari panasnya petir.
5. Whirlwinds of Fire
Meski
yang ini tidak seganas tornado, dust evil bisa keliatan serem. Angin
beliung ini, adalah versi kecil dari tornado yang berasal dari panas
yang ekstrim di tanah, dan menyebabkan udara diatasnya naik dan angin
yang menyebabkan udara yang naik berputar. Angin puting beliung ini akan
membawa debu2 di tanah, makanya dinamai dust evil. Sodaranya yang lebih
ngeri adalah fire evil, yang terbentuk dari panas yang ekstrim dan
membentuk putaran api yang menyala.
6. Once in a Blue Moon
Pikirkan
istilahnya, Bulan biru…Hmmm..biasanya sih merujuk pada kejadian dua
setengah tahunan waktu purnama terjadi dua kali sebulan, jarang banget
terjadi bulan keliatan biru. Kebakaran hutan dan letusan gunung bisa
menyemburkan abu dan jelaga ke atmosfir dimana ini akan bercampur dengan
tetesan air. Campuran ini bisa terbawa angin ribuan mil berkeliling
dunia dan kadang-kadang membiaskan cahaya bulan dan membuatnya tampak
kebiru2an.
7. Seeing triple
Meski
cuaca lagi cerah, mataharinya terang banget, langit bisa memberi
kejutan, setidaknya untuk mata lah. Jika matahari dekat banget dengan
horizon dan ada awan cirrus di langit, kadang matahari bisa muncul
terpantul di kedua sisinya juga, sehingga memberi kesan tiga matahari
muncul berbarengan di langit. Kawai………….. Matahari ‘hantu’ ini
sebenarnya warna cerah dari titik cahaya yang diciptakan oleh matahari
yang dibelokkan oleh kristal di awan yang tinggi. Fenomena pandangan
mata yang umum tapi nggak selalu muncul.
8. The sky is bleeding
Darah
menetes dari langit kedengarannya kok kayak film horor Hollywood yah?
Tapi hujan berwarna merah tua dilaporkan sejak jaman ancient Roman.
Meski hujan ini membuat ngeri orang-orang, hujan ini sebenarnya bukan
darah. Ini disebabkan oleh debu atau pasir yang tertiup ke atmosfir dan
terbawa oleh angin dengan jarak yang sangat jauh akhirnya bercampur
dengan awan hujan dan memberi warna pada hujan itu sendiri. Di Eropa
hujan merah ini biasanya diwarnai oleh debu yang terbawa menyebrangi
benua berasal dari badai pasir Sahara. Hujan berwarna yang lain bisa
terjadi karena obyek2 lain (pollen bisa membuat hujan kuning, debu dari
tambang batu bara bisa membuat hujan hitam, bahkan beberapa debu bisa
membuat hujan susu putih.
9. Greats balls is fire
Selama
berabad-abad, orang-orang melaporkan keanehan listrik menyerang rumah
mereka, biasanya selama badai petir. Bola api, ukurannya macem2 bisa
sebesar bola golf sampe bola sepak, kadang melayang selama badai , nggak
diragukan lagi bakal mengejutkan orang yang mengalami. Disebut ball
lightning, nggak berbau, nggak memancarkan panas, dan sedikit berisik.
Ini biasanya menghilang dengan suara ‘pop’ kalau berbenturan dengan
barang elektronik kayak TV misal, tapi kadang bisa meledak hebat dan
menyebabkan kebakaran. Bukan saja membuat orang2 heran, ilmuwan pun
juga, soalnya nggak ada penjelasan ilmiah gimana ini terjadi.
10. Raining fish and frogs
Dari
California ke England ke India, orang-orang secara berkala melaporkan
adanya hujan aneh. Hujan binatang-binatang kecil semacem ikan, kodok,
ular kadang-kadang terjadi tanpa diduga, bahkan jauh dari area perairan
loh. Tornado di atas air bisa berputar dan membawa serta air, dan apapun
yang ada didalamnya, ke atas awan. Angin yang kuat bisa membawa muatan
ini ke jarak yang jauh sebelum membuangnya diatas orang-orang yang tidak
terduga.
Jumat, 10 Februari 2012
Senin, 06 Februari 2012
Pemerintah Diminta Hilangkan Diskriminasi Status Guru
Jum'at, 25 November 2011 14:52 wib
ilustrasi (foto: okezone)
JAKARTA - Pemerintah dinilai diskriminatif
dalam hal pengelompokan status guru. Hal itu dapat dilihat dari masih
adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima
oleh guru tidak tetap (honorer).
Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 (sekarang Kemdikbud), pemerintah menggolongkan guru menjadi beberapa kelompok, yakni Guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap.
Penggolongan inilah yang dianggap berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima. Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar di Jakarta, Jumat (25/11).
“Kesenjangan pendapatan itu misalnya, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp6 juta setiap bulan. Di pihak lain, secara kontras, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp200.000 perbulan sampai Rp500.000 perbulan.“ ungkap Raihan.
Padahal, kata dia, tugas para guru tidaklah berbeda. Para guru memiliki tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,dan mengevaluasi peserta didik sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan, Raihan banyak menemukan kasus dimana tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer.
Dia menambahkan, masih adanya perlakuan yang diskriminatif juga menunjukkan bahwa Pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut.
“Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga profesional tersebut. Pasal 34 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.” paparnya.
Oleh karena itu, Raihan mengingatkan momentum Hari Guru tanggal 25 November ini, jangan sekadar dijadikan ajang seremonial belaka, tapi harus benar-benar menunjukan keseriusan Pemerintah untuk menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru.
(Adam Prawira/Koran SI/put)
Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 (sekarang Kemdikbud), pemerintah menggolongkan guru menjadi beberapa kelompok, yakni Guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap.
Penggolongan inilah yang dianggap berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima. Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar di Jakarta, Jumat (25/11).
“Kesenjangan pendapatan itu misalnya, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp6 juta setiap bulan. Di pihak lain, secara kontras, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp200.000 perbulan sampai Rp500.000 perbulan.“ ungkap Raihan.
Padahal, kata dia, tugas para guru tidaklah berbeda. Para guru memiliki tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,dan mengevaluasi peserta didik sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan, Raihan banyak menemukan kasus dimana tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer.
Dia menambahkan, masih adanya perlakuan yang diskriminatif juga menunjukkan bahwa Pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut.
“Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga profesional tersebut. Pasal 34 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.” paparnya.
Oleh karena itu, Raihan mengingatkan momentum Hari Guru tanggal 25 November ini, jangan sekadar dijadikan ajang seremonial belaka, tapi harus benar-benar menunjukan keseriusan Pemerintah untuk menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru.
(Adam Prawira/Koran SI/put)
Uji Kompetensi Bikin Guru Tertekan
Kamis, 5 Januari 2012 21:00 wib
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Uhamka Edi Sukardi mengatakan, tahun sebelumnya pemerintah mewajibkan para guru yang dilatih untuk mendapatkan sertifikasi guru memang hanya disyaratkan mengirim portofolio saja. Uhamka sendiri menjadi salah satu kampus yang ditunjuk pemerintah menjadi tempat pelatihan para guru atau yang disebut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Edi mengatakan, dengan uji kompetensi diharapkan menjadi standar pengukuran yang lebih baik. Pasalnya, sebelum dinyatakan mendapat sertifikat para guru ini hanya menyertakan portofolio yang faktanya kompetensi mereka masih perlu dipertanyakan. Sementara di uji kompetensi itu diukur nilai pedagosis, profesional, jiwa sosial dan kepribadiannya. “Kecenderungannya, hanya para guru yang rajin saja yang lulus di kampus kami,” katanya di Jakarta, Kamis (5/12/2012).
Edi menyatakan, uji kompetensi memang menjadi program pemerintah yang harus diikuti oleh PLPG. Namun dirinya tidak menampik bahwa uji kompetensi menjadi harapan menghasilkan kualitas guru yang tidak asal-asalan. “Mereka lulus uji kompetensi dulu baru masuk PLPG,” ujarnya.
Uji kompetensi juga mempermudah proses seleksi di setiap PLPG. Sebelum adanya ujian kompetensi, para guru yang dilatih sangat beragam kemampuannya maka dengan ujian ini proses penyaringan pun semakin ketat.
Namun Edi menyatakan, proses uji yang semakin panjang ini banyak membuat para guru tertekan. Pasalnya, sebelum ini para guru hanya ditugasi mengajar tanpa ada yang mengawasi dan menilai hasil kinerjanya. “Mereka tertekan karena sebelum ini enjoy,tidak ada yang mengawasi. Sekarang ada yang menemani, merasa dinilai dan menjadi tertekan selama dibina,” ujarnya.
Proses pelatihan sendiri dilakukan selama sembilan hari. Pemerintah memberikan subsidi Rp125.000 per guru sehingga mereka dapat diasramakan. Selama pembinaan mereka akan dilatih meningkatkan kompetensi keguruannya, konten mata pelajaran lalu membuat penelitian dalam model pengajaran. Edi menjelaskan, tahun lalu ada 6.500 guru yang ikut PLPG di Uhamka, sejumlah 130 guru dinyatakan tidak lulus karena kehadiran yang rendah dan masalah administrasi.
Edi mengungkapkan, untuk tahun ini pemerintah menyatakan kuota nasional guru yang akan disertifikasi akan mencapai 300.000 orang. “Kami belum tahu berapa kuota untuk Uhamka. Mudah-mudahan akan naik dari 6.500 guru,” harapnya.
Dirinya juga menyesalkan, guru yang sudah senior banyak yang menolak uji kompetensi. Itu menandakan mereka memang tidak mempunyai kemauan untuk meningkatkan kemampuan diri sendiri. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, dengan adanya uji kompetensi ini terkesan pemerintah makin menyulitkan guru untuk meraih sertifikasi.
MASIH ADA HONOR GURU Rp. 200.000,-
SOLO _ Ketua DPR RI Marzuki Alie, mengakui bahwa saat ini ada guru swasta yang masih menerima honor sebesar Rp200 ribu per bulan.
"Sungguh aneh, ada guru swasta yang masih menerima honor Rp200-300 ribu per bulan. Aneh di Negara Republik Indonesia ini," tandas Marzuki Ali di depan Pengurus Besar Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia (PGSI) di Pendapi Gede, Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (4/2/2012).
Padahal upah buruh saja, lanjut Marzuki Ali yang juga Dewan Pembina PGSI, buruh yang tidak jelas pendidikannya, mungkin hanya SD, SMP ada Upah Minimum Regional (UMR).
"Kenapa guru tidak ada penghasilan minimal ? Itulah yang harus diperjuangankan oleh profesi guru," tanyanya.
Kalau Kepala Daerah tidak memberikan santunan berupa honorarium dan sebagainya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru, kata Ketua DPR RI, DPRD-lah yang harus berperan.
"Kita musti berjuang agar minimal honorarium guru ditentukan oleh pemerintah, dan itu harus diperjuangkan oleh guru swasta," ajak Marzuki Ali.
Pada kesempatan itu, dia mengingatkan, bahwa guru adalah tenaga profesi dan bukan pekerja. Tenaga profesi musti ada tunjangan profesi. Tetapi kenyataan sejauh ini tunjangan profesi masih terabaikan, terutama pada guru-guru swasta.
"Adalah tugas organisasi guru swasta seperti PGSI bagaimana memperjuangkan percepatan tunjangan profesi agar ditegakkan," tandas Marzuki Ali.
SOLO _ Ketua DPR RI Marzuki Alie, mengakui bahwa saat ini ada guru swasta yang masih menerima honor sebesar Rp200 ribu per bulan.
"Sungguh aneh, ada guru swasta yang masih menerima honor Rp200-300 ribu per bulan. Aneh di Negara Republik Indonesia ini," tandas Marzuki Ali di depan Pengurus Besar Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia (PGSI) di Pendapi Gede, Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (4/2/2012).
Padahal upah buruh saja, lanjut Marzuki Ali yang juga Dewan Pembina PGSI, buruh yang tidak jelas pendidikannya, mungkin hanya SD, SMP ada Upah Minimum Regional (UMR).
"Kenapa guru tidak ada penghasilan minimal ? Itulah yang harus diperjuangankan oleh profesi guru," tanyanya.
Kalau Kepala Daerah tidak memberikan santunan berupa honorarium dan sebagainya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru, kata Ketua DPR RI, DPRD-lah yang harus berperan.
"Kita musti berjuang agar minimal honorarium guru ditentukan oleh pemerintah, dan itu harus diperjuangkan oleh guru swasta," ajak Marzuki Ali.
Pada kesempatan itu, dia mengingatkan, bahwa guru adalah tenaga profesi dan bukan pekerja. Tenaga profesi musti ada tunjangan profesi. Tetapi kenyataan sejauh ini tunjangan profesi masih terabaikan, terutama pada guru-guru swasta.
"Adalah tugas organisasi guru swasta seperti PGSI bagaimana memperjuangkan percepatan tunjangan profesi agar ditegakkan," tandas Marzuki Ali.
Minggu, 05 Februari 2012
Langganan:
Postingan (Atom)